LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Tasikmalaya merupakan salah satu fungsi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Kota Tasikmalaya yang secara struktural berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
LPSE Kota Tasikmalaya melaksanakan fungsi-fungsi berikut, yang meliputi:
Portal ini merupakan pintu gerbang bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, masyarakat umum, pelaku usaha, dan penyedia barang/jasa untuk mengakses informasi, mengikuti proses tender, serta mendapatkan berbagai layanan pengadaan yang disediakan oleh LPSE Kota Tasikmalaya.
Terwujudnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan daerah.