Tentang Kami

Tentang LPSE Kota Tasikmalaya

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Tasikmalaya merupakan salah satu fungsi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Kota Tasikmalaya yang secara struktural berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.

Fungsi

LPSE Kota Tasikmalaya melaksanakan fungsi-fungsi berikut, yang meliputi:

  • Pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya;
  • Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi dalam penggunaan aplikasi pengadaan barang/jasa; dan
  • Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.

Portal ini merupakan pintu gerbang bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, masyarakat umum, pelaku usaha, dan penyedia barang/jasa untuk mengakses informasi, mengikuti proses tender, serta mendapatkan berbagai layanan pengadaan yang disediakan oleh LPSE Kota Tasikmalaya.

Visi

Terwujudnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan daerah.

Misi

  • Meningkatkan kualitas layanan pengadaan secara elektronik.
  • Mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan efektif.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan.
  • Membangun integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.