Tentang Kami
Mengenal LPSE Kota Tasikmalaya lebih dekat
Tentang LPSE Kota Tasikmalaya
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Tasikmalaya merupakan salah satu fungsi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Kota Tasikmalaya yang secara struktural berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
Portal ini merupakan pintu gerbang bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, masyarakat umum, pelaku usaha, dan penyedia barang/jasa untuk mengakses informasi, mengikuti proses tender, serta mendapatkan berbagai layanan pengadaan yang disediakan oleh LPSE Kota Tasikmalaya.
Fungsi
LPSE Kota Tasikmalaya melaksanakan fungsi-fungsi berikut:
- Pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya;
- Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi dalam penggunaan aplikasi pengadaan barang/jasa; dan
- Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Visi
Terwujudnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang andal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan daerah.
Misi
Meningkatkan kualitas layanan pengadaan elektronik, mewujudkan proses yang efisien dan efektif, meningkatkan kompetensi SDM, serta membangun integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.